Diduga Ulur Waktu, Kasus Mafia Solar 9 Ton di Minahasa Belum Tetapkan Tersangka
Tondano – Sidik-Investigasinews.my.id
Penanganan kasus dugaan penimbunan BBM ilegal jenis solar subsidi sebanyak kurang lebih 9 ton di wilayah Minahasa hingga kini menuai tanda tanya besar. Pasalnya, sejak pengungkapan pada 20 Februari 2026, hingga awal Maret belum juga ada penetapan tersangka terhadap para terduga pelaku yang disebut-sebut berinisial Rico, Freely.
Tim investigasi menemukan fakta di lapangan bahwa aktivitas mafia solar tersebut diduga masih terus berjalan. Beberapa armada yang diduga milik Rico bahkan dilaporkan masih terlihat melakukan aktivitas pengisian BBM di sejumlah SPBU di wilayah Tondano, meski kasusnya tengah dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU I Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam, 4 Maret 2026, menjelaskan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan.
“Tinggal periksa ahli itu bang,” tulis Kasat Reskrim dalam pesan singkatnya kepada awak media.
Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Pasalnya, dengan barang bukti yang disebut mencapai 9 ton solar subsidi, serta adanya rekaman video yang diklaim sebagai bukti A1, publik mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya upaya penguluran waktu dalam proses hukum. Apalagi, aktivitas para terduga pelaku disebut masih berlangsung di lapangan tanpa ada tindakan tegas dari aparat.
Beberapa pihak pun mulai mempertanyakan, apakah ada sosok kuat di balik jaringan mafia solar tersebut sehingga proses penegakan hukum terkesan berjalan lambat.
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi sendiri merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk turun tangan melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Publik berharap aparat penegak hukum tidak terkesan tutup mata terhadap praktik mafia BBM subsidi yang jelas merugikan negara dan masyarakat.
“Jika memang bukti sudah cukup dan pelaku sudah jelas, seharusnya penetapan tersangka bisa segera dilakukan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Polres Minahasa terkait perkembangan terbaru penyelidikan kasus penimbunan BBM ilegal tersebut.
Redaksi

