|

Diduga Kembali Beroperasi, Aktivitas Penyaluran Solar Ilegal Seret Nama Linda dan Jaringan di Ratatotok

Diduga Kembali Beroperasi, Aktivitas Penyaluran Solar Ilegal Seret Nama Linda dan Jaringan di Ratatotok

Minahasa,18 Maret 2026 —Sidik-investigasinews.my.id

Praktik dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Tim investigasi lapangan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas distribusi solar yang tidak sesuai ketentuan, yang diduga melibatkan seorang perempuan bernama Linda, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pemain lama dalam jaringan BBM ilegal.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas tersebut terpantau di jalur Ratahan menuju Ratatotok. Sebuah kendaraan tangki berwarna kepala biru dengan kapasitas sekitar 8.000 liter diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi menuju wilayah Ratatotok.

Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa muatan solar tersebut diduga merupakan pesanan seorang pria yang dikenal dengan nama Om Engki. Solar tersebut disinyalir berasal dari jalur distribusi yang tidak resmi atau melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Seorang sopir yang mengaku sebagai pengemudi kendaraan tersebut mengungkapkan bahwa armada itu diduga terkait dengan Linda. Bahkan, sopir tersebut sempat mencoba menghubungi yang bersangkutan saat perjalanan berlangsung, namun panggilan tersebut tidak mendapat respons.

Lebih lanjut, Linda disebut-sebut menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan bendera perusahaan PT Sri Karya Lintasindo sebagai kedok operasional. Selain itu, ia juga diduga dibantu oleh seorang kerabat dekatnya yang berinisial Oggi, yang disebut memiliki peran dalam pengaturan distribusi di lapangan.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya:

Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu:

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, menegaskan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, seperti sektor usaha kecil, nelayan, dan transportasi umum.

Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Atas temuan ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), baik dari kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera melakukan:

Penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut

Pemeriksaan terhadap Linda dan pihak-pihak yang diduga terlibat

Penelusuran jalur distribusi BBM subsidi yang disalahgunakan

Penindakan tegas dinilai penting guna memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa terus berulang di wilayah Sulawesi Utara, khususnya di Minahasa Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan ini belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau bantahan.

Redaksi

Berita Terkait