|

Dugaan Aktivitas PETI di Ratatotok Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum

Dugaan Aktivitas PETI di Ratatotok Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum

Ratatotok – sidik-investigasinews.my.id

Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang disebut masih berlangsung di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan sejauh mana penegakan hukum dilakukan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut, yang dalam perbincangan masyarakat dikaitkan dengan seseorang yang dikenal dengan julukan “Ci Dede”.

Nama tersebut telah beberapa kali menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Namun hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya proses penyelidikan, penyidikan, maupun status hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Sulawesi Utara.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa Tenggara, hingga Polsek Ratatotok, dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik guna menghindari berkembangnya spekulasi maupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Secara hukum, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila kegiatan pertambangan dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin atau tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan dari pemerintah, maka perbuatan tersebut juga dapat berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Di sisi lain, apabila aktivitas pertambangan tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, maka dapat pula dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Masyarakat juga menyoroti dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal, termasuk kerusakan kawasan hutan, perubahan bentang alam, sedimentasi sungai, hingga potensi pencemaran akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pengolahan emas apabila terbukti digunakan.

Karena itu, warga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi yang dimaksud. Apabila ditemukan bukti yang cukup, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain aparat kepolisian, masyarakat juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Komisi III dan Komisi XII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan tidak ada praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara maupun merusak lingkungan.

Harapan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, memberantas aktivitas pertambangan ilegal, serta menjaga kelestarian kawasan hutan dan lingkungan hidup melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun dari aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun instansi terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

****

Berita Terkait