Diduga PETI di Ratatotok Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum terhadap Sosok yang Disebut “Inal Supit”
Minahasa Tenggara – Unggahan di media sosial Mitra Viral mengenai sosok yang disebut sebagai “Inal Supit” menjadi sorotan publik setelah beredar narasi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Alason, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Dalam unggahan tersebut juga muncul dugaan bahwa hasil dari aktivitas tersebut digunakan untuk membangun sebuah rumah mewah yang disebut-sebut menyerupai “istana”. Klaim tersebut memicu beragam tanggapan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Apabila dugaan tersebut benar, masyarakat menilai aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara, perlu melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam unggahan maupun dari aparat penegak hukum terkait kebenaran dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih sebatas dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan kepada publik serta menindaklanjuti setiap informasi yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sulawesi Utara.
Ivan

