LSM GTI Mendesak Polda Sulawesi Utara Evaluasi Kinerja Polres Minahasa Terkait Dugaan Mafia BBM di Tondano
Sulut – Dewan Pimpinan Pusat LSM GTI Garda Timur Indonesia melalui ketuanya, Fikri Alkatiri, menegaskan sikap keras terhadap dugaan aktivitas penimbunan BBM jenis solar subsidi di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, yang hingga saat ini disebut masih terus berjalan tanpa penindakan tegas.

Menurut Fikri, pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik ilegal yang melibatkan sejumlah nama yang kerap disebut di lapangan, di antaranya Frenli, Ical M, dan Rico CZ. LSM GTI menilai aparat penegak hukum di wilayah tersebut gagal total dalam memberantas praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
“Kami mendesak Polda Sulut segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Minahasa. Jika dugaan ini terus berulang tanpa tindakan tegas, maka patut dipertanyakan keseriusan dalam penegakan hukum,” tegas Fikri dalam pernyataannya.
Ia juga secara khusus meminta Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polres Minahasa untuk bekerja secara profesional dan transparan. Fikri mengingatkan agar tidak ada praktik “main belakang layar” dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Jangan bermain di belakang layar. Jika memang sudah dilakukan penindakan, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tunjukkan barang bukti, proses hukum, dan siapa saja yang sudah diperiksa,” lanjutnya.
Lebih jauh, Fikri menyinggung adanya isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan hubungan tidak profesional antara oknum aparat dengan pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola gudang penampungan solar subsidi tersebut.
“Kami mendengar adanya dugaan ‘main mata’. Jika isu ini tidak benar, silakan bantah secara terbuka dan profesional. Namun jika memang ada keterlibatan oknum, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujarnya.
LSM GTI juga mendesak agar gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan segera dipasangi garis polisi (police line) dan dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, termasuk potensi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Menurut Fikri, pembiaran terhadap dugaan praktik mafia BBM bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika masyarakat kecil cepat ditindak, maka pelaku besar juga harus diperlakukan sama di mata hukum,” tegasnya.
LSM GTI menyatakan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan serta tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Mereka juga membuka kemungkinan untuk melaporkan persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.
Redaksi

