|

Kepala sekretariat Golkar sulut kembalikan uang haram

Kepala sekretariat Golkar sulut kembalikan uang haram

SULUT —Sidik-Investigasinews.my.id

Babak baru kasus dugaan penipuan yang menyeret nama politisi Partai Golkar Sulawesi Utara, Calvin Paginda, akhirnya mengerucut pada penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Penasihat Hukum (PH) Michaela E. Paruntu (MEP) bersama Apler Bentian secara resmi menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp212 juta kepada pelapor Lady Olga, Senin (23/2/2026). Proses penyerahan tersebut dilakukan langsung di hadapan penyidik Polda Sulawesi Utara.

Pengembalian dana ini menjadi tahap ketiga, setelah sebelumnya telah dilakukan dua kali pengembalian dengan nominal berbeda, yakni Rp45 juta dan Rp310 juta. Dengan demikian, total dana yang telah diterima Lady Olga sebagai bentuk penggantian kerugian mencapai Rp567 juta.

Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Dengan rampungnya pengembalian dana tersebut, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restorative Justice yang difasilitasi oleh Polda Sulawesi Utara. Kesepakatan damai itu mencakup komitmen untuk tidak saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata.

Langkah damai ini sekaligus menutup polemik yang sebelumnya sempat memantik perhatian publik. Pasalnya, kasus ini tak sekadar menyangkut dugaan penipuan, tetapi juga diwarnai isu liar yang menyebut aliran dana hasil kejahatan tidak hanya dinikmati secara pribadi oleh tersangka, melainkan diduga turut mengalir ke sejumlah petinggi Partai Golkar Sulut.

Isu Aliran Dana dan Sorotan Publik

Spekulasi tersebut muncul dari asumsi sejumlah pihak yang menilai sosok Calvin bukan figur sentral di partai, sehingga dianggap sulit melakukan dugaan aksi penipuan tanpa dukungan atau “backup” dari pihak berpengaruh. Namun hingga proses pengembalian dana berlangsung, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menguatkan tudingan adanya aliran dana ke elit partai.

Kini, dengan total Rp567 juta telah dikembalikan dan kesepakatan damai dicapai, perkara ini secara hukum mengarah pada penyelesaian kekeluargaan. Meski demikian, publik tetap menanti transparansi dan kejelasan proses hukum, guna memastikan tidak ada fakta yang terabaikan di balik penyelesaian tersebut.

Redaksi

Berita Terkait