|

Diduga Pembongkaran Minyak di Dermaga Polairud Bitung Tak Kantongi Izin dan SOP, LSM GTI Desak Polda Sulut Periksa Dir Polairud

Diduga Pembongkaran Minyak di Dermaga Polairud Bitung Tak Kantongi Izin dan SOP, LSM GTI Desak Polda Sulut Periksa Dir Polairud

Bitung, Sidik-investigasinews.my.id

Dugaan praktik bongkar muat BBM yang disebut-sebut tidak mengantongi izin serta tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) di dermaga Polairud Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kota Bitung, kini semakin hangat diperbincangkan publik.

Sorotan keras datang dari Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, yang menyebut kegiatan tersebut bukan hanya berpotensi melanggar aturan, namun juga mengandung risiko besar bagi keselamatan dan lingkungan.

“Bongkar muat BBM itu berisiko tinggi. Kalau dilakukan tanpa izin lengkap dan tidak sesuai SOP, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Fikri, kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Risiko Besar: Kebakaran hingga Pencemaran

Fikri menjelaskan, aktivitas bongkar muat BBM di dermaga memiliki ancaman serius yang tidak bisa dianggap remeh, antara lain:

Risiko kebakaran dan ledakan

Risiko tumpahan minyak

Risiko cedera dan kematian

Risiko kerusakan fasilitas

Risiko pencemaran lingkungan

Menurutnya, risiko tersebut semakin fatal karena lokasi dugaan kegiatan berada di dermaga milik institusi kepolisian, yang semestinya menjadi contoh dalam penegakan aturan.

Dermaga Polairud Bukan untuk Kegiatan Komersial

Fikri juga menyoroti fungsi utama dermaga Polairud. Ia menilai dermaga tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan kepolisian, bukan untuk kepentingan bisnis atau aktivitas komersial.

“Kalau dermaga itu digunakan untuk bongkar muat minyak, harus jelas izin dan dasar hukumnya. Jangan sampai fasilitas negara dipakai untuk kepentingan yang tidak semestinya,” ujarnya.

Fikri memaparkan sejumlah poin penting yang seharusnya menjadi perhatian apabila dermaga Polairud digunakan untuk kegiatan bongkar muat BBM, yaitu:

Tujuan utama dermaga Polairud adalah untuk kepolisian, bukan komersial.

Penggunaan untuk bongkar muat minyak harus memiliki izin otoritas terkait, termasuk Mabes Polri atau Polda.

Jika dianggap berkepentingan nasional, harus ada dasar pertimbangan resmi.

Wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan otoritas.

Izin Bongkar Muat BBM Wajib Lengkap

Dalam analisisnya, Fikri menegaskan bahwa kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan atau dermaga tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada sejumlah izin yang harus dipenuhi, antara lain:

Izin dari Kementerian Perhubungan

Izin dari Kementerian ESDM

Izin dari BPH Migas

Izin dari Pemerintah Daerah

Izin lingkungan

Fikri menilai, apabila salah satu izin tersebut tidak dipenuhi, maka kegiatan tersebut patut diduga sebagai aktivitas ilegal.

Ancaman Sanksi Berat

Fikri menegaskan, jika benar pembongkaran BBM di dermaga dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai SOP, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat sanksi hukum yang berat.

“Bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Pelayaran, PP Pelabuhan, Permenhub Penyelenggaraan Pelabuhan, hingga UU Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Ia menyebut beberapa regulasi yang dapat dijadikan dasar, antara lain:

UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan

Permenhub No. 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Desak Polda Sulut Periksa Dir Polairud

Dalam pernyataan paling kerasnya, Fikri mendesak Polda Sulut untuk segera melakukan pemeriksaan internal, termasuk terhadap pimpinan Polairud.

“Polda Sulut harus memeriksa Dir Polairud. Dugaan keterlibatan dan penyalahgunaan wewenang ini tidak boleh dibiarkan. Kalau benar, ini sangat mencoreng institusi,” kata Fikri.

Menunggu Konfirmasi Polairud

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Polairud Polda Sulut terkait dugaan aktivitas bongkar muat BBM tersebut.

(**)

Berita Terkait