Diduga Pembongkaran Minyak di Dermaga Polairud Bitung Tak Kantongi Izin dan SOP, LSM GTI Desak Polda Sulut Periksa Dir Polairud
Bitung, Sidik-investigasinews.my.id
Dugaan praktik bongkar muat BBM yang disebut-sebut tidak mengantongi izin serta tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) di dermaga Polairud Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kota Bitung, kini semakin hangat diperbincangkan publik.
Sorotan keras datang dari Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, yang menyebut kegiatan tersebut bukan hanya berpotensi melanggar aturan, namun juga mengandung risiko besar bagi keselamatan dan lingkungan.
“Bongkar muat BBM itu berisiko tinggi. Kalau dilakukan tanpa izin lengkap dan tidak sesuai SOP, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Fikri, kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Risiko Besar: Kebakaran hingga Pencemaran
Fikri menjelaskan, aktivitas bongkar muat BBM di dermaga memiliki ancaman serius yang tidak bisa dianggap remeh, antara lain:
Risiko kebakaran dan ledakan
Risiko tumpahan minyak
Risiko cedera dan kematian
Risiko kerusakan fasilitas
Risiko pencemaran lingkungan
Menurutnya, risiko tersebut semakin fatal karena lokasi dugaan kegiatan berada di dermaga milik institusi kepolisian, yang semestinya menjadi contoh dalam penegakan aturan.
Dermaga Polairud Bukan untuk Kegiatan Komersial
Fikri juga menyoroti fungsi utama dermaga Polairud. Ia menilai dermaga tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan kepolisian, bukan untuk kepentingan bisnis atau aktivitas komersial.
“Kalau dermaga itu digunakan untuk bongkar muat minyak, harus jelas izin dan dasar hukumnya. Jangan sampai fasilitas negara dipakai untuk kepentingan yang tidak semestinya,” ujarnya.
Fikri memaparkan sejumlah poin penting yang seharusnya menjadi perhatian apabila dermaga Polairud digunakan untuk kegiatan bongkar muat BBM, yaitu:
Tujuan utama dermaga Polairud adalah untuk kepolisian, bukan komersial.
Penggunaan untuk bongkar muat minyak harus memiliki izin otoritas terkait, termasuk Mabes Polri atau Polda.
Jika dianggap berkepentingan nasional, harus ada dasar pertimbangan resmi.
Wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan otoritas.
Izin Bongkar Muat BBM Wajib Lengkap
Dalam analisisnya, Fikri menegaskan bahwa kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan atau dermaga tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada sejumlah izin yang harus dipenuhi, antara lain:
Izin dari Kementerian Perhubungan
Izin dari Kementerian ESDM
Izin dari BPH Migas
Izin dari Pemerintah Daerah
Izin lingkungan
Fikri menilai, apabila salah satu izin tersebut tidak dipenuhi, maka kegiatan tersebut patut diduga sebagai aktivitas ilegal.
Ancaman Sanksi Berat
Fikri menegaskan, jika benar pembongkaran BBM di dermaga dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai SOP, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat sanksi hukum yang berat.
“Bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Pelayaran, PP Pelabuhan, Permenhub Penyelenggaraan Pelabuhan, hingga UU Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Ia menyebut beberapa regulasi yang dapat dijadikan dasar, antara lain:
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Permenhub No. 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Desak Polda Sulut Periksa Dir Polairud
Dalam pernyataan paling kerasnya, Fikri mendesak Polda Sulut untuk segera melakukan pemeriksaan internal, termasuk terhadap pimpinan Polairud.
“Polda Sulut harus memeriksa Dir Polairud. Dugaan keterlibatan dan penyalahgunaan wewenang ini tidak boleh dibiarkan. Kalau benar, ini sangat mencoreng institusi,” kata Fikri.
Menunggu Konfirmasi Polairud
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Polairud Polda Sulut terkait dugaan aktivitas bongkar muat BBM tersebut.
(**)

