Diduga Kebal Hukum, PETI di Perkebunan Talugon Buyandi Beroperasi Terang-terangan, Nama WNA Asal China Mencuat
Boltim – Sidik-investigasinews.my.id
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perkebunan Talugon, Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan tajam publik. Kegiatan ilegal tersebut diduga melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Mr. Cheng, dan hingga kini terkesan tak tersentuh hukum.
Praktik pertambangan ilegal ini dinilai sangat berbahaya, terutama karena berlangsung di tengah curah hujan tinggi yang rawan memicu erosi, longsor, dan pencemaran lingkungan. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan, seolah tanpa rasa takut akan penindakan hukum.
Berdasarkan hasil pantauan langsung tim investigasi media ini di lokasi pada Selasa, 2 Februari 2026, ditemukan indikasi kuat adanya operasi tambang ilegal berskala besar. Di lapangan, tampak bak rendaman material berukuran besar yang diduga mengandung emas, serta beberapa unit alat berat jenis ekskavator yang bebas beroperasi mengeruk tanah dan mengubah bentang alam perkebunan warga.
“Kami memperoleh informasi adanya aktivitas tambang ilegal yang diduga dikerjakan oleh sejumlah investor asing asal China. Salah satu nama yang banyak disebut warga adalah Mr. Cheng. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi,” ungkap salah satu sumber kepada media ini.
Lokasi PETI yang diduga dikelola oleh Mr. Cheng tersebut menunjukkan kerusakan lingkungan yang sangat memprihatinkan. Struktur tanah hancur, lahan perkebunan rusak, dan aliran air di sekitar lokasi berubah warna akibat lumpur dan limbah tambang.
Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas ini diduga melibatkan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas. Limbah beracun berpotensi meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air masyarakat, menjadi ancaman serius bagi kesehatan warga Desa Buyandi dan sekitarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengelolaan PETI ini diduga melibatkan kerja sama antara WNA tersebut dengan sejumlah warga lokal yang berperan sebagai kaki tangan di lapangan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat Polres Boltim maupun Polda Sulawesi Utara.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya oknum tertentu yang melindungi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Padahal, berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, seluruh aktivitas pertambangan ilegal, khususnya yang menggunakan alat berat, harus ditindak tegas di mana pun berada, tanpa pandang bulu. Presiden juga menegaskan bahwa aparat yang terbukti melindungi atau menjadi beking PETI akan dikenai sanksi hukum berat.
Secara hukum, praktik PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membuka peluang bagi aparat untuk menelusuri aliran dana serta menyita aset hasil kejahatan dari pertambangan ilegal.
Masyarakat pun mendesak Polres Boltim dan Polda Sulawesi Utara agar tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih dinilai krusial untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang kian meluas serta memulihkan kepercayaan publik.
Jika praktik PETI ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang menjadi korban, tetapi juga keselamatan masyarakat, masa depan generasi mendatang, serta wibawa hukum negara yang dipertaruhkan
Redaksi

