Diduga Kebal Hukum, Aktivitas PETI di Tanoyan yang Dikaitkan dengan Almon dan Lukas Kembali Disorot Warga
Tanoyan, – Selasa, 4 Agustus 2026
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dikaitkan dengan dua orang berinisial Almon (Ali Mamonto) dan Lukas, yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama namun diduga belum tersentuh penegakan hukum.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kepada Fajaraktual.com bahwa kegiatan pertambangan tersebut dilakukan secara terbuka dengan menggunakan beberapa alat berat. Menurut mereka, aktivitas tersebut telah berlangsung dalam waktu yang lama tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat.
“Kegiatan itu sudah lama berjalan. Alat berat bekerja secara terbuka dan kerusakan lingkungan semakin terlihat. Kami mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada tindakan tegas,” ujar salah seorang warga.
Warga menilai penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Mereka juga mengkhawatirkan dampak limbah hasil pertambangan yang diduga dapat mencemari lingkungan sekitar apabila terjadi banjir atau erosi.
“Kalau terjadi banjir, limbah pertambangan dikhawatirkan terbawa ke permukiman warga. Ini bisa menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat di masa mendatang,” kata warga lainnya.
Selain persoalan lingkungan, warga juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Mereka menduga masih terdapat sejumlah aktivitas PETI di lokasi yang sama maupun di wilayah lain yang tetap beroperasi tanpa penindakan, sementara sebagian pelaku lainnya telah diproses hukum.
“Kami melihat seolah ada perbedaan perlakuan. Ada yang ditindak, tetapi masih banyak aktivitas serupa yang tetap berjalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ungkap seorang warga.
Warga juga mengaku prihatin karena, menurut mereka, penambang tradisional yang hanya menggunakan peralatan sederhana seperti betel dan martil sering kali menjadi sasaran penertiban, sedangkan aktivitas yang diduga menggunakan alat berat dinilai masih terus berlangsung.
Atas kondisi tersebut, warga meminta perhatian serius dari Kapolres Kotamobagu, Kapolda Sulawesi Utara, Mabes Polri, serta Tim Satgas terkait agar melakukan penyelidikan dan, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memperoleh tanggapan resmi.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Redaksi

