|

Demo Pengesahan RTRW Sulut, Ketua LAKRI MITRA Deddy Rundengan: Ada Ribuan Orang Bergantung di Pertambangan

Demo Pengesahan RTRW Sulut, Ketua LAKRI MITRA Deddy Rundengan: Ada Ribuan Orang Bergantung di Pertambangan

Minahasa Tenggara– Sidik-investigasinews.my.id

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Sulut resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026). Pengesahan regulasi strategis ini memicu beragam respons di tengah masyarakat, termasuk aksi demo dari sejumlah elemen yang menyoroti substansi pengaturan wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Di tengah dinamika tersebut, Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) yang juga Ketua Solidaritas Lingkar Tambang, Deddy Rundengan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling dalam menetapkan RTRW, termasuk pengaturan WPR di dalamnya.

Menurut Rundengan, pengesahan RTRW menjadi momentum penting untuk menata kembali aktivitas pertambangan rakyat agar tidak berjalan tanpa arah dan tanpa pengawasan.

“Kalau WPR sudah ada, maka tidak sembarang orang bisa menambang. Lokasinya jelas, aturannya jelas, dan dampak lingkungannya juga akan dikontrol,” tegasnya.

Ribuan Warga Bergantung pada Tambang

Rundengan menekankan bahwa kebijakan terkait WPR tidak bisa dipandang semata-mata dari aspek regulasi, melainkan juga dari sisi sosial dan ekonomi masyarakat. Ia menyebut, ada ribuan warga di Sulawesi Utara yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan rakyat, terutama di wilayah lingkar tambang.

“Ini bukan soal kepentingan segelintir orang. Ada ribuan orang bergantung di pertambangan. Mulai dari penambang, pengangkut, pedagang, hingga pelaku usaha kecil yang hidup dari perputaran ekonomi di sekitar lokasi tambang,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai penetapan WPR dalam RTRW justru memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil. Dengan adanya payung hukum yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat dapat dilakukan secara legal, terorganisir, dan tidak lagi berada dalam bayang-bayang praktik ilegal.

Batasi Mafia Tanah dan Cukong

Lebih jauh, Rundengan menyatakan bahwa program Gubernur Sulut bertujuan mengembalikan pengelolaan sumber daya kepada masyarakat lokal, sekaligus membatasi ruang gerak mafia tanah dan cukong yang selama ini diduga memanfaatkan celah hukum.

“Program Pak Gubernur ini jelas, semuanya dikembalikan ke masyarakat. Kita harus mendorong ini agar mafia tanah dan cukong dibatasi. Ada koperasi dan syaratnya jelas, hanya masyarakat Sulut yang bisa memiliki. Di luar itu tidak bisa,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme koperasi dalam pengelolaan WPR. Dengan sistem tersebut, kepemilikan dan pengelolaan tambang rakyat diharapkan tidak dikuasai oleh pemodal besar dari luar daerah, melainkan benar-benar berada di tangan masyarakat lokal yang memiliki hak dan tanggung jawab atas lingkungan sekitarnya.

Pengawasan Lingkungan Jadi Kunci

Meski mendukung penuh kebijakan tersebut, Rundengan mengingatkan bahwa implementasi di lapangan harus diawasi secara ketat. Ia meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis untuk memastikan bahwa aktivitas di WPR tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan kerja.

“Jangan sampai WPR hanya jadi legalitas di atas kertas. Harus ada pengawasan, harus ada pembinaan. Lingkungan tetap dijaga, reklamasi dilakukan, dan keselamatan pekerja diperhatikan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal pelaksanaan RTRW agar benar-benar berpihak pada rakyat kecil dan tidak disusupi kepentingan tertentu.

Pengesahan RTRW Sulut ini diprediksi akan menjadi tonggak penting dalam penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam di daerah. Di satu sisi, regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Di sisi lain, pengawasan dan komitmen semua pihak menjadi faktor penentu agar tujuan tersebut benar-benar terwujud

Redaksi

Berita Terkait