Dugaan Penyalahgunaan Solar di SPBU Tombatu Disorot, Nama Resmob Disebut-sebut, Aparat Diminta Turun Tangan
MINAHASA TENGGARA (MITRA) — Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara.
Hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan penyalahgunaan solar di sekitar SPBU Tombatu. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di tingkat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat juga menyebut nama seseorang berinisial atau dikenal dengan panggilan Pingkil, yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan solar. Warga juga mengaku mendengar bahwa yang bersangkutan kerap membawa-bawa nama oknum Resmob untuk memuluskan aktivitasnya.
Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan dan dugaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Media ini belum memperoleh bukti yang dapat memastikan adanya keterlibatan personel Resmob dalam aktivitas tersebut.
Nama Resmob Jangan Dijadikan Tameng
Jika benar nama institusi kepolisian digunakan oleh pihak tertentu untuk memberikan kesan seolah-olah memiliki perlindungan aparat, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius.
Resmob merupakan bagian dari fungsi kepolisian yang dalam pelaksanaan tugasnya harus menjunjung profesionalitas, integritas, dan supremasi hukum. Karena itu, apabila ditemukan oknum yang terbukti menyalahgunakan nama kesatuan untuk kepentingan pribadi atau melindungi aktivitas ilegal, tindakan tegas semestinya dilakukan.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, klarifikasi dari pihak yang disebut juga penting agar tidak terjadi pencemaran nama baik maupun pembentukan opini yang keliru di tengah masyarakat.
SPBU Juga Perlu Diperiksa
Sorotan tidak hanya tertuju kepada pihak yang disebut sebagai penampung BBM. Pengelola SPBU Tombatu juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran solar, termasuk bagaimana pengawasan dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi tidak disalahgunakan.
Ketentuan mengenai penyaluran BBM bersubsidi pada prinsipnya mengharuskan penyaluran dilakukan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyimpangan distribusi, atau keterlibatan pihak tertentu dalam praktik yang melawan hukum, maka aparat dan instansi berwenang dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Persoalan ini juga perlu dilihat dari ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta regulasi pemerintah terkait penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.
Jika terdapat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu fakta di lapangan, mulai dari sumber BBM, volume pembelian, kendaraan atau sarana yang digunakan, tujuan distribusi, hingga pihak-pihak yang memperoleh manfaat.
Katim Resmob Diminta Tidak Tinggal Diam
Masyarakat berharap Katim Resmob Polres Minahasa Tenggara segera menelusuri informasi mengenai dugaan penggunaan nama Resmob dalam aktivitas tersebut.
Langkah pemeriksaan diperlukan bukan hanya untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM, tetapi juga untuk memastikan apakah benar ada oknum yang mencatut atau menggunakan nama institusi kepolisian sebagai tameng.
Jika terbukti ada pihak yang mencatut nama anggota atau institusi kepolisian, tindakan tegas harus diberikan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan agar nama baik institusi tidak menjadi korban informasi yang tidak benar.
Pertamina Diminta Turut Mengevaluasi
Selain kepolisian, pihak Pertamina dan instansi terkait juga diharapkan melakukan evaluasi terhadap pola penyaluran solar di SPBU Tombatu.
Pengawasan dapat dilakukan dengan memeriksa data transaksi, rekaman CCTV, identitas kendaraan, volume pembelian, serta pola pengisian yang dinilai tidak wajar.
Langkah tersebut penting untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat dan sektor yang berhak, bukan justru berpotensi dialihkan kepada pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan Pingkil maupun dugaan adanya penggunaan nama oknum Resmob masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat berwenang. Pihak SPBU Tombatu dan pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
*****

