|

DIDUGA DIJEMPUT TENGAH MALAM, KELUARGA NADA MINTA POLISI USUT DUGAAN PENCULIKAN

DIDUGA DIJEMPUT TENGAH MALAM, KELUARGA NADA MINTA POLISI USUT DUGAAN PENCULIKAN

MAROS —sidik-investigasinews.my.id

Suasana keluarga Nada, nama panggilan sehari-hari seorang perempuan yang tinggal di wilayah Maros Tonasa 1, mendadak diliputi keresahan. Pasalnya, pada Selasa malam, 15 September 2026 sekitar pukul 23.15 WITA, seorang laki-laki bernama Mimin disebut datang ke rumah dan menjemput Nada menggunakan kendaraan pikap berwarna putih.

Menurut keterangan keluarga, kendaraan tersebut diduga merupakan kendaraan milik bos toko bahan bangunan tempat Mimin bekerja, yang lokasinya disebut berada di sekitar kawasan Pertamina Bili-Bili.

Sejak Nada dibawa pergi pada malam hari tersebut, pihak keluarga mengaku hingga kini belum mengetahui keberadaan dan kondisi Nada secara pasti.

Orang tua Nada menyampaikan keberatan keras karena sebelumnya keluarga dari pihak laki-laki disebut telah menyampaikan keinginan untuk menikahkan Nada. Namun, keinginan tersebut ditolak oleh keluarga perempuan.

“Keluarga laki-laki sudah meminta untuk menikahkan anak saya, tetapi kami menolak. Kalau ada yang menikahkan anak saya tanpa persetujuan kami, saya akan menuntut dan mempidanakan. Saya juga akan melaporkan kepada pihak yang berwajib mengenai dugaan penculikan anak saya,” ujar orang tua Nada.

Keluarga mempertanyakan tindakan membawa Nada pada larut malam tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.

Menurut pihak keluarga, seorang laki-laki yang mereka kenal sebagai Mimin datang menjemput Nada sekitar pukul 23.00 WITA. Setelah itu, Nada dibawa pergi menggunakan kendaraan pikap putih dan hingga berita ini disusun belum dikembalikan kepada keluarga.

KELUARGA MINTA POLISI BERTINDAK

Pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera menerima laporan dan melakukan langkah hukum untuk memastikan keberadaan Nada serta memastikan apakah benar telah terjadi tindak pidana.

Jika Nada masih berstatus anak, dugaan peristiwa tersebut juga dapat berkaitan dengan ketentuan perlindungan anak. Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan anak.

Namun, penerapan pasal pidana tentunya harus didasarkan pada usia Nada, kronologi sebenarnya, ada atau tidaknya persetujuan, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Apabila Nada telah berusia dewasa, aparat tetap perlu memeriksa secara menyeluruh apakah terdapat unsur pidana lain dalam peristiwa tersebut. Status hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.

POLISI PERLU PASTIKAN KEBERADAAN DAN KESELAMATAN NADA

Keluarga meminta kepolisian tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai urusan rencana pernikahan, tetapi juga memastikan apakah Nada pergi atas kemauan sendiri atau dibawa melalui paksaan, ancaman, tipu muslihat, atau keadaan lain yang dapat memenuhi unsur tindak pidana.

Terlebih, peristiwa disebut terjadi pada malam hari dan keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai keberadaan Nada.

Karena itu, pihak keluarga berharap kendaraan pikap putih yang digunakan untuk menjemput Nada, identitas Mimin, keterangan saksi di sekitar lokasi, serta kemungkinan rekaman CCTV di jalur keberangkatan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan apabila laporan resmi dibuat.

Reporter Pudding

Berita Terkait