|

Dugaan Mafia Solar Bulan Kuasai Aktivitas SPBU Tombatu, Sopir Keluhkan Sulit Dapat BBM

Dugaan Mafia Solar Bulan Kuasai Aktivitas SPBU Tombatu, Sopir Keluhkan Sulit Dapat BBM

Tombatu — Sidik-investigasinews.my.id

Sejumlah sopir mengeluhkan dugaan praktik penyaluran solar bersubsidi yang tidak tepat sasaran di sebuah SPBU di wilayah Tombatu. Mereka menuding aktivitas pengisian solar diduga telah dikuasai oleh oknum tertentu yang disebut bernama Bulan bersama anaknya yang dikenal dengan panggilan Kamang.Mafia solar Bulan

Menurut keterangan beberapa sopir, aktivitas pengisian solar di SPBU tersebut disebut berlangsung sejak dini hari sekitar pukul 03.00 WITA hingga pagi hari. Solar subsidi diduga langsung diangkut menuju tempat penampungan di wilayah Amurang.

“Kalau kami datang pagi, solar sudah habis. Dari jam 3 subuh sampai jam 8 pagi diduga sudah dikuasai kelompok tertentu,” ujar salah satu sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Para sopir juga menduga pengaturan jam operasional pengisian solar di SPBU tersebut dikendalikan oleh oknum tertentu. Bahkan, muncul dugaan bahwa pihak karyawan SPBU mendapat tekanan dan intimidasi dari orang-orang yang disebut sebagai suruhan mafia solar.

“Kami berharap aparat penegak hukum dan Pertamina segera turun tangan untuk memeriksa aktivitas di SPBU ini,” kata sopir lainnya.

Warga dan sopir meminta PT Pertamina Patra Niaga serta aparat penegak hukum melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat kecil, khususnya para sopir yang bergantung pada solar subsidi untuk bekerja.

Dugaan Pelanggaran UU Migas

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat berharap pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dikuasai mafia solar.

(***)

Berita Terkait