|

Polres Mitra Temukan 2.000 Liter Solar Subsidi Diduga untuk Tambang Ilegal, Desakan Proses Hukum Tanpa Kompromi

Polres Mitra Temukan 2.000 Liter Solar Subsidi Diduga untuk Tambang Ilegal, Desakan Proses Hukum Tanpa Kompromi

Ratatotok, 2 Mei 2026 — Aparat Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dikabarkan menemukan sebanyak 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diduga milik seorang pria bernama Billy Wuner alias Gusdur. Solar tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk menyuplai aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Ratatotok, yang bahkan diduga melibatkan oknum pemerintah.

Temuan ini memicu sorotan serius, mengingat distribusi BBM subsidi telah diatur ketat oleh negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat luas.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar (Pasal 55).

Selain itu, apabila BBM subsidi tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan tambang ilegal, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain, termasuk pelanggaran di bidang pertambangan dan tindak pidana korupsi apabila terbukti melibatkan oknum pejabat.

Sumber di lapangan menyebutkan bahwa BBM tersebut berasal dari wilayah Tondano dan diduga akan disalurkan ke lokasi tambang ilegal yang masih beroperasi secara bebas. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

Publik kini menaruh harapan besar kepada Kasat Reskrim Polres Mitra untuk memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Tidak boleh ada kompromi atau “main mata” dalam penegakan hukum, apalagi jika bukti awal (A1) telah dikantongi oleh aparat.

“Kami berharap pihak APH bertindak tegas dan tidak melepas kasus ini begitu saja. Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan kerugian negara,” ujar sumber media.

Sebagai kontrol sosial, media menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan diproses sampai ke meja pengadilan. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk memberikan efek jera dan menghentikan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang kian marak.

Jika terbukti bersalah, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Redaksi(**)

Berita Terkait