|

Diduga Gudang Milik Ci Linda Kembali Beroperasi, Aktivitas Penampungan BBM Subsidi di Kawangkoan Jadi Sorotan

Diduga Gudang Milik Ci Linda Kembali Beroperasi, Aktivitas Penampungan BBM Subsidi di Kawangkoan Jadi Sorotan

Minahasa – Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di sebuah gudang yang diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan “Ci Linda” di wilayah Kawangkoan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dihimpun awak media, gudang tersebut disebut-sebut kembali beroperasi dan diduga digunakan untuk kegiatan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa gudang itu disewakan dengan nilai fantastis, yakni sekitar Rp50 juta per tahun. Penyewa diduga merupakan “pemain lama” atau kemungkinan aktor baru yang bergerak di bisnis BBM subsidi. Meski belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang, aktivitas keluar-masuk kendaraan di lokasi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran. Pasalnya, gudang tersebut sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan aktivitas serupa. “Kalau hanya disewakan, tidak mungkin pemilik tidak tahu digunakan untuk apa. Apalagi selama ini yang bersangkutan dijuluki ‘ratu solar’,” ujar seorang warga.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Tak hanya pelaku utama, pemilik gudang juga berpotensi terseret secara hukum apabila terbukti mengetahui atau turut memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan Pasal 56 KUHP, pihak yang membantu atau memberi sarana terhadap terjadinya tindak pidana dapat dikenai sanksi sebagai pihak yang turut serta.

Risiko Hukum bagi Pemilik Gudang

Apabila dugaan ini terbukti, sejumlah konsekuensi hukum dapat menjerat pihak-pihak yang terlibat, di antaranya:

Penyitaan aset berupa gudang dan seluruh barang bukti di dalamnya.

Penetapan tersangka bagi pemilik apabila ditemukan unsur kesengajaan atau permufakatan jahat.

Penyegelan lokasi usaha karena tidak memiliki izin penyimpanan BBM resmi.

Selain melanggar hukum positif, praktik penimbunan BBM subsidi juga dinilai merugikan masyarakat luas. Solar bersubsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil. Ketika distribusinya diselewengkan demi keuntungan pribadi, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat kecil.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di gudang tersebut. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar praktik mafia BBM subsidi tidak terus berulang di wilayah Minahasa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun dari aparat kepolisian setempat terkait dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

(***)

Berita Terkait