|

PETI Kembali Hantui Ratatotok, LSM Maung Indonesia Desak Polda Sulut Tindak Tegas

PETI Kembali Hantui Ratatotok, LSM Maung Indonesia Desak Polda Sulut Tindak Tegas

Ratatotok – Sidik-investigasinews.my.id

Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Kali ini, seorang warga yang dikenal dengan nama Ko Kevin disebut-sebut terlibat dalam praktik penambangan ilegal di Perkebunan Bohongon, Desa Ratatotok Utara.

Ketua LSM Maung Indonesia mengecam keras dugaan aktivitas tersebut karena dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam ekosistem setempat. Menurutnya, praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian alam dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami mengecam keras dugaan aktivitas PETI di wilayah Ratatotok yang diduga melibatkan Ko Kevin. Jika benar terjadi, ini merupakan kejahatan lingkungan yang harus ditindak tegas,” ujar Ketua LSM Maung Indonesia kepada wartawan.

Ia mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Polda Sulut segera melakukan penindakan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang kembali,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah warga Ratatotok berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan aktivitas PETI yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengancam sumber penghidupan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.

Redaksi

Berita Terkait