Sulut –Sidik-investigasinews.my.id
Publik Sulawesi Utara masih dihebohkan dengan pemberitaan terkait penjemputan paksa terhadap politisi Partai Golkar, Calvin Paginda, oleh tim penyidik Polda Sulut beberapa waktu lalu. Paginda diketahui dijemput paksa karena mangkir dari sejumlah panggilan penyidik dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh anggota DPRD Kota Manado, Lady Olga.

Belum reda kasus tersebut, kini Paginda kembali dilaporkan dalam perkara serupa dengan pelapor berbeda. Kali ini, laporan diajukan oleh Tony Haniko, kuasa hukum Olga Singkoh, terkait dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian korban mencapai kurang lebih Rp675 juta.
Menurut Haniko, dugaan penipuan itu terjadi pada Agustus 2024, namun baru dilaporkan ke Polda Sulut pada pekan lalu karena terlapor dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Saya bersama klien saya merasa dipermainkan oleh beliau (Paginda). Klien saya sudah rugi ratusan juta, namun beliau tidak punya itikad baik. Waktu hampir satu tahun sudah lebih dari cukup kami berikan untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi sampai hari ini tidak ada penyelesaian, sehingga kami menempuh jalur hukum,” ujar Haniko kepada wartawan, Selasa (20/6/2026) sore.
Haniko juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri ke mana aliran dana yang diterima Paginda dari kliennya.
“Saya sudah mendalami perkara ini. Ada beberapa indikasi kuat, termasuk percakapan via telepon yang menunjukkan bahwa uang ini tidak hanya diterima oleh Calvin Paginda, tetapi juga mengalir ke pihak lain. Itu akan kami buka di hadapan penyidik,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Calvin Paginda diduga menawarkan kepada korban, Olga Singkoh, untuk dicalonkan sebagai calon Bupati Minahasa periode 2024–2029. Kepada korban, terlapor berjanji akan membantu mengurus seluruh dokumen dan proses pencalonan melalui Partai Golkar.
Namun, pada akhirnya Partai Golkar tidak mengusung korban sebagai calon kepala daerah. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp675 juta. Merasa telah ditipu, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulut.
Di sisi lain, kedekatan Calvin Paginda dengan petinggi Golkar Sulut, yakni Christiany Eugenia Paruntu (CEP) dan Michaela Eugenia Paruntu (MEP), memunculkan spekulasi adanya aliran dana ke elite partai.
Seorang politisi senior Partai Golkar yang enggan disebutkan namanya menyatakan keraguannya jika Paginda bertindak seorang diri.
“Logikanya, tidak mungkin orang yang tidak punya kapasitas besar di partai berani meminta uang ke kader, apalagi jumlahnya besar dan bukan hanya kepada satu orang. Pasti ada pihak lain di belakangnya,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas siapa pihak-pihak yang diduga terlibat agar tidak mencoreng nama besar Partai Golkar di bawah kepemimpinan CEP.
“Bagi saya, ini tidak mungkin pemain tunggal. Pasti ada sosok yang punya pengaruh lebih besar di belakangnya,” katanya.
Sementara itu, Michaela Eugenia Paruntu (MEP) yang namanya turut disebut-sebut, membantah keras adanya keterlibatan dirinya. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, MEP menegaskan tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perkara tersebut.
“Saya tidak ada sangkut pautnya dengan berita ini. Kenapa digiring opini demikian? Saya tidak tahu apa-apa mengenai hal ini,” tulis MEP dalam pesan balasannya
Redaksi

