MANADO – Dunia pendidikan di Sulawesi Utara kembali disorot. Kegiatan syukuran kelulusan yang seharusnya menjadi momen bahagia bagi siswa, justru diduga dimanfaatkan sebagai ajang pungutan liar (pungli) yang membebani orang tua.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini, dalam kegiatan penamatan siswa kelas XII SMA Negeri 1 Guru Lombok yang digelar di GOR pada Selasa (05/05/2026), diduga terjadi pungutan sebesar Rp230.000 per siswa. Dana tersebut disebut-sebut dikumpulkan melalui siswa dan diserahkan kepada masing-masing wali kelas untuk kebutuhan acara.
Seorang siswa kelas XII jurusan IPA yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pungutan tersebut dilakukan dengan dalih untuk pelaksanaan ibadah dan syukuran kelulusan.
“Kami diminta mengumpulkan uang dan diserahkan ke wali kelas. Kalau dihitung, jumlahnya sangat besar,” ungkapnya.
Jika dikalkulasikan, dari total 278 siswa, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp63.940.000. Angka ini dinilai tidak kecil dan memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi serta dasar hukum pungutan tersebut.
Kecaman keras datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara (LPK Sulut). Ketua Umum, Mecky J. Mambu, menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan.
“Dunia pendidikan jangan dikotori dengan praktik-praktik yang merusak citra. Jika terbukti, kami meminta Gubernur segera mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan oknum yang terlibat,” tegasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (06/05/2026).
Lebih lanjut, pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pungli tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta APH segera mengusut hingga tuntas. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas agar ada efek jera,” tambah Mambu.
Secara hukum, praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan dan sumbangan di satuan pendidikan, serta dapat dikaitkan dengan Pasal 368 KUHP jika mengandung unsur pemaksaan.
LPK Sulut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai, jika tidak ditindak serius, praktik serupa berpotensi terus berulang dan menjadi budaya yang merusak integritas dunia pendidikan.
“Ini harus menjadi alarm. Jangan ada toleransi terhadap pungli di Sulawesi Utara. Harus ditindak tegas tanpa kompromi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah SMA Negeri 1 Guru Lombok belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
(REDAKSI)

