|

INVESTIGASI: OKNUM PENSIUNAN APH DIDUGA TIMBUN SOLAR SUBSIDI DARI SPBU ROONG TONDANO, DIDUGA DIALIRKAN KE TAMBANG ILEGAL

INVESTIGASI: OKNUM PENSIUNAN APH DIDUGA TIMBUN SOLAR SUBSIDI DARI SPBU ROONG TONDANO, DIDUGA DIALIRKAN KE TAMBANG ILEGAL

TONDANO —Sidik-investigasinews.my,id

8 September 2026 — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun tim investigasi mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum pensiunan Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial M.S. dalam praktik pengadaan Solar bersubsidi dalam jumlah besar.

Modus yang diduga digunakan bukan sekadar pembelian untuk kebutuhan pribadi. M.S. disebut-sebut menggunakan wadah berupa galon serta mengatasnamakan kebutuhan operasional mesin penggilingan padi untuk memperoleh Solar bersubsidi dari SPBU.

Namun, persoalan menjadi serius ketika alasan tersebut dipertanyakan berdasarkan kondisi di lapangan.

MESIN PENGGILINGAN PADI DIDUGA SUDAH TIDAK AKTIF

Berdasarkan penelusuran tim, mesin penggilingan padi yang disebut sebagai dasar kebutuhan Solar tersebut diduga sudah lama tidak beroperasi.

Jika benar demikian, muncul pertanyaan mendasar: untuk apa Solar bersubsidi dalam jumlah besar tersebut digunakan?

Apakah benar untuk kepentingan pertanian sebagaimana alasan yang disampaikan, atau justru terdapat aktivitas lain di balik pengadaan BBM tersebut?

Pertanyaan ini penting karena Solar bersubsidi merupakan barang yang distribusinya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat serta sektor tertentu yang memenuhi ketentuan.

Jika pembelian dilakukan dengan menggunakan alasan atau dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka persoalannya bukan lagi sekadar transaksi BBM, melainkan berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.

SPBU ROONG TONDOANO DISOROT

Nama SPBU Roong Tondano turut menjadi perhatian dalam penelusuran ini.

Tim investigasi memperoleh informasi mengenai adanya kendaraan jenis truk yang diduga melakukan pengisian Solar secara berulang.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah dugaan adanya perlakuan berbeda dalam antrean.

Ketika masyarakat umum harus mengantre untuk mendapatkan BBM, kendaraan yang dikaitkan dengan M.S. diduga dapat melakukan pengisian berulang dan relatif lebih leluasa.

Jika dugaan tersebut benar, maka harus dijelaskan secara terbuka:

Apakah terdapat jalur atau perlakuan khusus bagi kendaraan tertentu?

Berapa volume Solar yang dibeli setiap hari?

Berapa kali kendaraan tersebut melakukan pengisian?

Apakah seluruh transaksi tercatat dalam sistem dan sesuai dengan ketentuan penyaluran Solar bersubsidi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui pemeriksaan data transaksi SPBU, rekaman CCTV, pencatatan kendaraan, serta keterangan pengelola SPBU.

Karena itu, dugaan adanya “jalur khusus” tidak boleh berhenti sebagai isu di lapangan. Jika memang tidak terjadi pelanggaran, maka data transaksi dapat menjadi alat penting untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat.

SOLAR DIDUGA MENGALIR KE AKTIVITAS GALIAN C

Temuan lain yang jauh lebih serius adalah dugaan bahwa Solar bersubsidi yang diperoleh melalui pola pembelian tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan pertanian.

Informasi yang dihimpun tim menyebutkan adanya dugaan aliran Solar tersebut menuju aktivitas Galian C yang diduga tidak berizin di wilayah sekitar Minahasa.

Apabila dugaan ini terbukti, persoalannya menjadi semakin serius.

BBM yang seharusnya membantu masyarakat dan sektor yang berhak justru diduga masuk ke kegiatan usaha yang membutuhkan bahan bakar dalam jumlah besar.

Di satu sisi masyarakat menghadapi keterbatasan akses terhadap BBM bersubsidi. Di sisi lain, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang mampu memperoleh Solar dalam jumlah besar dan kemudian menjadikannya komoditas untuk mendapatkan keuntungan.

Jika subsidi negara diperdagangkan kembali demi keuntungan pribadi, siapa yang sebenarnya menikmati subsidi tersebut?

Pertanyaan itu patut dijawab melalui penyelidikan resmi.

STATUS PENSIUNAN APH BUKAN JAMINAN KEKEBALAN HUKUM

Status M.S. sebagai pensiunan APH juga menjadi perhatian publik.

Pensiun dari institusi penegak hukum tidak berarti seseorang berada di luar jangkauan hukum. Apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, setiap orang pada prinsipnya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, masyarakat meminta agar dugaan tersebut tidak ditangani secara setengah hati.

Publik juga meminta aparat tidak hanya memeriksa pihak yang diduga membeli Solar, tetapi juga menelusuri rantai distribusinya.

Mulai dari:

siapa yang membeli;

berapa volume Solar yang dibeli;

kendaraan apa yang digunakan;

berapa kali pengisian dilakukan;

siapa yang melayani transaksi;

apakah transaksi tercatat sesuai prosedur;

ke mana Solar tersebut dibawa;

siapa penerima akhirnya;

serta apakah BBM tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan yang menjadi dasar pembelian.

Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka seluruh mata rantai tersebut harus diperiksa.

POLRES MINAHASA DIMINTA TIDAK TINGGAL DIAM

Sorotan kini mengarah kepada Polres Minahasa.

Masyarakat meminta aparat segera melakukan penyelidikan terhadap informasi mengenai dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Solar bersubsidi tersebut.

Penyelidikan tidak harus dimulai dari asumsi bahwa seseorang bersalah. Justru tugas aparat adalah memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak berdasarkan alat bukti.

Langkah paling sederhana dapat dimulai dengan pemeriksaan data transaksi SPBU, rekaman CCTV, keterangan petugas SPBU, dokumen pembelian, kendaraan yang digunakan, serta pemeriksaan lokasi yang diduga menjadi tujuan distribusi Solar.

Jika seluruh transaksi ternyata legal dan sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan tersebut sekaligus dapat membersihkan nama pihak-pihak yang dituding.

Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, aparat harus berani mengambil tindakan sesuai hukum tanpa memandang latar belakang maupun status pihak yang terlibat.

PERTAMINA DAN BPH MIGAS JUGA PATUT TURUN TANGAN

Persoalan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian.

Pengawasan distribusi BBM bersubsidi juga perlu mendapat perhatian dari pihak terkait, termasuk Pertamina dan BPH Migas, sesuai kewenangan masing-masing.

Data digital transaksi seharusnya dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk melihat pola pembelian yang tidak wajar.

Apabila sebuah kendaraan tercatat melakukan pengisian berkali-kali dalam sehari dengan volume signifikan, pola tersebut semestinya dapat dianalisis dan diverifikasi.

Sebab teknologi pengawasan BBM bersubsidi akan kehilangan makna apabila transaksi yang menunjukkan pola tidak wajar tidak pernah ditindaklanjuti.

JANGAN SAMPAI SUBSIDI RAKYAT MENJADI LADANG BISNIS

Kasus ini pada akhirnya bukan semata-mata tentang satu orang, satu truk, atau satu SPBU.

Ini menyangkut pertanyaan lebih besar mengenai pengawasan distribusi energi bersubsidi.

Solar subsidi berasal dari kebijakan negara untuk membantu masyarakat dan sektor yang memang mendapatkan hak sesuai ketentuan. Karena itu, apabila benar ada pihak yang membeli dalam jumlah besar, menimbun, kemudian menjual kembali dengan mengambil keuntungan, maka masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.

Ironisnya, ketika masyarakat harus antre dan kesulitan mendapatkan BBM, justru muncul dugaan adanya pihak tertentu yang dapat memperoleh Solar secara berulang.

Subsidi seharusnya meringankan beban rakyat, bukan berubah menjadi ladang keuntungan bagi segelintir orang.

APARAT DITANTANG MEMBUKTIKAN NETRALITAS

Publik kini menunggu langkah konkret Polres Minahasa.

Bukan sekadar klarifikasi normatif.

Bukan pula sekadar pemeriksaan formal.

Masyarakat membutuhkan jawaban berdasarkan data dan fakta.

Jika benar tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik.

Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.

Dan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut bermain dalam rantai distribusi, maka seluruh jaringan tersebut harus diusut sampai tuntas.

Sebab dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, tidak cukup hanya mencari siapa yang membawa Solar. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap siapa yang memasok, siapa yang memfasilitasi, siapa yang menerima, dan siapa yang menikmati keuntungan.

ASPEK HUKUM

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, beserta ketentuan pelaksana dan regulasi pemerintah mengenai penyediaan serta pendistribusian BBM bersubsidi.

Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta, unsur tindak pidana, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Apabila dugaan Galian C tanpa izin juga terbukti, aspek hukum pertambangan perlu ditelusuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan mengenai kegiatan pertambangan tanpa perizinan.

Karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk tidak hanya memeriksa dugaan penyalahgunaan BBM, tetapi juga memeriksa legalitas kegiatan usaha yang diduga menjadi tujuan penggunaan Solar tersebut.

KONFIRMASI DAN HAK JAWAB

Hingga berita ini disusun, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari M.S., pengelola SPBU Roong Tondano, Pertamina, BPH Migas, serta Polres Minahasa mengenai dugaan tersebut.

Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai M.S. dan pihak-pihak terkait dalam pemberitaan ini masih berada pada tahap dugaan dan investigasi, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi

Berita Terkait