Galian C Diduga Berpindah-pindah Lokasi,Novri Pusung Kebal Hukum Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah dan APH
SULAWESI UTARA – Sidik-investigasinews.my.id
Aktivitas pertambangan galian C yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial Novri Pusung menjadi sorotan warga. Kegiatan tersebut disebut-sebut berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas serta efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga belum jelas legalitasnya masih dapat berlangsung dengan pola berpindah lokasi.
“Kalau benar kegiatan itu memiliki izin, pemerintah harus menjelaskan izin apa yang digunakan dan di mana wilayah izinnya. Kalau tidak memiliki izin, mengapa aktivitasnya seolah tidak tersentuh hukum?” ujar salah seorang warga.
Warga juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap kegiatan galian C yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, jalan umum, aliran sungai, maupun keselamatan masyarakat sekitar.
Jangan Sampai Ada Kesan Pembiaran
Sorotan warga tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha, tetapi juga kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
“Pertanyaan kami sederhana, sampai kapan masyarakat bisa percaya kepada APH kalau aktivitas yang diduga ilegal terus berpindah-pindah lokasi? Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran,” kata warga tersebut.
Meski demikian, dugaan adanya perlindungan atau pembiaran oleh APH tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi. Karena itu, diperlukan penyelidikan yang transparan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak.
Aturan Pertambangan Mengatur Ketat
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek perizinan pertambangan, kegiatan pengambilan material juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai lingkungan hidup, tata ruang, keselamatan kerja, serta perizinan lain yang diwajibkan berdasarkan jenis dan lokasi kegiatan.
Artinya, berpindahnya lokasi kegiatan tidak serta-merta menghapus kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Setiap lokasi kegiatan harus dapat dipastikan berada dalam wilayah yang memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.
Pemerintah dan Kementerian ESDM Diminta Turun Tangan
Warga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya sebatas mengecek keberadaan aktivitas, tetapi juga menelusuri dokumen perizinan, wilayah kerja, legalitas material, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Selain pemerintah daerah, warga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui kewenangan pengawasan pertambangan untuk memberikan perhatian apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan usaha pertambangan mineral.
“Jangan hanya masyarakat yang diminta percaya. Pemerintah juga harus menunjukkan transparansi. Kalau kegiatan itu legal, jelaskan legalitasnya. Kalau ilegal, hentikan sesuai aturan,” ujar warga.
Warga juga meminta APH melakukan penelusuran secara profesional dan tidak tebang pilih apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan Nopit dalam aktivitas galian C dan dugaan adanya pembiaran oleh APH masih memerlukan pembuktian. Nopit maupun pihak terkait berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Publik kini menunggu langkah pemerintah daerah, instansi pertambangan, dan APH untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas atau justru merupakan kegiatan pertambangan yang melanggar ketentuan hukum.
Redaksi

