|

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Kembali Disorot di Kadoodan, Warga Harap Polisi Lakukan Penyelidikan

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Kembali Disorot di Kadoodan, Warga Harap Polisi Lakukan Penyelidikan

BITUNG – sidik-investigasinews.my.id

Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat di Kelurahan Kadoodan (Bunggalan), Kota Bitung. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan awak media pada Rabu (29/7/2026), sebuah lokasi di samping rumah Romli Gandaria diduga kembali digunakan sebagai tempat pengumpulan dan penampungan solar bersubsidi.

Sejumlah warga berharap Kapolres Bitung yang baru, AKBP Arie Sulistio Nugroho, segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut mereka, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh subsidi pemerintah.

Berdasarkan penelusuran media, lokasi tersebut diduga kembali digunakan oleh kelompok yang disebut dipimpin seseorang berinisial Dede. Lokasi itu sebelumnya juga pernah menjadi sorotan publik pada 1 Februari 2026 terkait dugaan penampungan solar bersubsidi. Saat itu, pihak yang disebut dalam pemberitaan membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa isi tandon di lokasi merupakan air, bukan BBM bersubsidi.

Selanjutnya, pada 6 Mei 2026, kelompok yang sama kembali disebut dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas serupa bersama PT Stemar Jaya di kawasan Kadoodan. Dalam operasi yang dilakukan aparat kepolisian saat itu, dua unit mobil tronton bernomor polisi DB 8845 LJ dan DB 8479 CB dilaporkan diamankan. Peristiwa tersebut juga dikabarkan menyeret dugaan keterlibatan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN). Hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut masih menunggu proses hukum lebih lanjut.

Informasi terbaru yang dihimpun media menyebutkan bahwa Dede bersama kelompoknya diduga kembali menjalankan aktivitas serupa dengan melibatkan seseorang yang dikenal sebagai Fais. Berdasarkan hasil investigasi media, solar yang diduga dikumpulkan dari berbagai sumber kemudian disebut dibawa menuju PT Brother Putra Perkasa di kawasan Asabri II, Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan mengenai dugaan aktivitas tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, ketentuan yang kerap menjadi dasar penegakan hukum adalah Pasal 55 Undang-Undang Migas yang mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara yang menyalahgunakan kewenangannya, penanganan perkara dapat dikembangkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang seluruh unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban di lapangan, tetapi juga mengusut dugaan jaringan distribusi, pihak yang memasok, penampung, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Penegakan hukum yang tegas dan profesional dinilai penting agar distribusi solar bersubsidi benar-benar tepat sasaran serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

****

Berita Terkait