Tambang Galian C Diduga Ilegal di Ringetang Kembali Beroperasi, Warga Soroti Lokasi yang Dekat dengan Mako Polres Minahasa
MINAHASA – Sidik-investigasinews.my.id
Aktivitas penambangan Galian C yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan di Kelurahan Ringetang, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Lokasi tambang yang disebut warga berada tidak jauh dari Markas Komando (Mako) Polres Minahasa memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan tersebut diduga menggunakan alat berat berupa ekskavator dan backhoe. Sejumlah warga menyebut operasi tambang berlangsung secara terbuka dan telah berjalan dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas itu diduga dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Billy Wuner alias Gus Dur. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.
Selain dugaan penambangan tanpa izin, muncul pula informasi mengenai dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat. Sejumlah sumber menyebut solar yang digunakan diduga diperoleh dengan cara mengambil dari tangki truk pengangkut material. Informasi ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Warga juga mengaitkan nama Billy alias Gus Dur dengan dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang pernah menjadi perhatian di wilayah Minahasa. Disebutkan, pasokan solar subsidi yang seharusnya disalurkan kepada pihak yang berhak diduga dialihkan untuk mendukung operasional tambang. Namun, hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi dugaan tersebut.
Nama Billy juga pernah mencuat dalam penindakan dugaan tambang ilegal pada Agustus 2022. Saat itu, aparat Polres Minahasa dilaporkan mengamankan satu unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan di Kelurahan Watudambo. Meski demikian, warga menilai aktivitas serupa kini kembali terjadi di wilayah Ringetang.
Kedekatan lokasi tambang dengan Mako Polres Minahasa menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tersebut. Berbagai spekulasi pun berkembang di tengah masyarakat, namun hingga kini belum terdapat bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, segera melakukan verifikasi di lapangan, menindak apabila ditemukan pelanggaran, serta menyampaikan hasil penanganannya kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Minahasa maupun dari pihak yang disebut dalam pemberitaan mengenai dugaan aktivitas tambang tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
***

