|

Diduga Dikuasai “Ratu Solar”, SPBU Pineleng Disorot Warga: APH Diminta Tegas Terapkan UU Migas Dan Tangkap Mami

Diduga Dikuasai “Ratu Solar”, SPBU Pineleng Disorot Warga: APH Diminta Tegas Terapkan UU Migas Dan Tangkap Mami

Minahasa,Sidik-investigasinews.my.id

Aktivitas penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Pineleng kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menduga adanya praktik penyalahgunaan solar subsidi yang dikendalikan oleh seorang oknum yang dikenal dengan sebutan “ratu solar” berinisial Mami.

Dari informasi yang dihimpun, SPBU tersebut diduga tidak sepenuhnya menjalankan distribusi sesuai ketentuan. Warga menilai ada indikasi penguasaan distribusi solar subsidi oleh pihak tertentu, sehingga menimbulkan keresahan, khususnya bagi sopir dan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

“Kami minta aparat penegak hukum (APH) tidak tutup mata. Periksa manajer dan pemilik SPBU Pineleng jika memang ada keterlibatan dalam praktik ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, jika terbukti adanya kerja sama atau pembiaran oleh pihak pengelola SPBU, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan dari BPH Migas.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU Pineleng terkait tudingan tersebut

(**”)

Berita Terkait