Redaksi

REDAKSI
DITERBITKAN OLEH PT. MEDIA FAJAR AKTUAL INDONESIA
NOMOR :AHU 066009.AH.01.30.TAHUN 2025 NPWP : 1000 0000 0711 4329 NOMOR INDUK PERUSAHAAN : 2711250052204
KUASA HUKUM : HAMKA ABBAS,SH / BAHTIAR,SH/RADITADITIA, SH
DEWAN REDAKSI : BAMBAN YUSUF, ABDULRAHMAN, RAMLAH
PIMPINAN PERUSAHAAN : DAVID GOSALI
PIMPINAN REDAKSI : DAUD (UKW)
KOORDINATOR LIPUTAN : HERI ( NASIONAL)
KAPERWIL GORONTALO : FIKI MANOFA
KAPERWIL SULAWESI UTARA : YOHANIS TAKALAO
KABIRO MANADO : ALEX PANTAS
KABIRO KOTA TOMOHON : JACKSON ROMPAS
KABIRO KOTA BITUNG : RIVAL TUEGE
KABIRO KOTA KOTAMOBAGU : FENN TUUK
Biro Minahasa Utara : Anneke Supit
Biro Minahasa : Ronaldo Tombokan
Biro Minahasa Selatan : Anita Lasut
Biro Minahasa Tenggara : Alexander Tumewan
W A R T A W A N
kegiatan pers adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Berikut ringkasan poin-poin pentingnya:
Dasar & Prinsip
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4).
Tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran oleh siapa pun.
Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
Hak Pers
Pers nasional berhak:
Mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Menolak mengungkapkan identitas sumber berita (hak tolak).
Mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kewajiban Pers
Pers wajib:
Memberitakan peristiwa secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Sanksi (Pasal 18)
Menghalangi kemerdekaan pers: pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Perusahaan pers yang melanggar kewajiban: denda maksimal Rp500 juta
Dasar Hukum
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers
AD/ART organisasi pers masing-masing
Aturan/SOP Umum untuk Anggota Pers
Status Anggota
Terdaftar resmi di media/organisasi pers.
Memiliki KTA/kartu pers yang masih berlaku.
Tugas & Wewenang
Melakukan peliputan, wawancara, dan penulisan berita.
Wajib menyebut identitas sebagai wartawan saat liputan.
Kewajiban
Mematuhi Kode Etik Jurnalistik:
Berita akurat, berimbang, tidak hoaks.
Tidak menerima suap, imbalan, atau tekanan.
Menghormati privasi dan asas praduga tak bersalah.
Taat pada hukum dan kebijakan redaksi.
Menjaga nama baik media/organisasi.
Larangan
Menyalahgunakan kartu pers untuk kepentingan pribadi.
Memeras, mengancam, atau meminta uang/natura.
Membuat berita bohong, fitnah, atau provokatif.
Mengaku wartawan tanpa tugas resmi.
Hak Anggota
Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Hak tolak sesuai UU Pers.
Mendapat pembinaan dan penugasan redaksi.
Sanksi
Teguran lisan/tertulis.
Skorsing sementara.
Pencabutan kartu pers.
Pemberhentian sebagai anggota bila pelanggaran berat.
Masa Berlaku Kartu Pers
Umumnya 1 tahun dan harus diperpanjang.
Tidak berlaku jika anggota keluar/diberhentikan.
Prosedur “Stop Pers” (Pencabutan) Biasanya dilakukan jika:
Melanggar kode etik berat.
Menyalahgunakan profesi.
Terbukti melakukan tindak pidana. → Ditetapkan lewat keputusan redaksi/pengurus dan dibuat surat resmi.
Kantor Redaksi : Ruko Andalas ( Makassar) Sulawesi Selatan Nomor WA 62 898-0438-891
PT. MEDIA FAJAR AKTUAL INDONESIA WWW.SIDIK-INVESTIGASINEWS.MY.ID
