|

Mr Cheng, WNA Asal China, Diduga Dalangi PETI di Perkebunan Talugon Buyandi — Kebal Hukum?

Mr Cheng, WNA Asal China, Diduga Dalangi PETI di Perkebunan Talugon Buyandi — Kebal Hukum?

Boltim, Fajarinvestigasinews.my.id

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perkebunan Talugon, Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali mencuat ke permukaan. Praktik ilegal ini diduga kuat dikelola oleh Mr Cheng, warga negara asing (WNA) asal China, dan ironisnya hingga kini tak tersentuh penegakan hukum.

Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Selasa, 2 Februari 2026, aktivitas PETI di lokasi tersebut berlangsung terang-terangan dan masif, seolah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Tidak tampak adanya upaya penertiban, meski kerusakan lingkungan sudah berada pada tahap sangat memprihatinkan.

Di lokasi perkebunan Talugon, yang diduga berada di bawah kendali Mr Cheng, terlihat bak rendaman material mengandung emas berukuran besar serta beberapa unit alat berat bebas beroperasi mengeruk tanah. Aktivitas ini secara nyata mengubah bentang alam, merusak lahan perkebunan warga, dan meninggalkan bekas kehancuran lingkungan yang sulit dipulihkan.

Yang lebih ironis, praktik pertambangan ilegal ini terkesan dibiarkan. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat Polres Boltim maupun Polda Sulawesi Utara.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan menimbulkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan keterlibatan atau perlindungan dari pihak-pihak tertentu terhadap aktivitas PETI ini.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Mr Cheng diduga bekerja sama dengan sejumlah warga lokal yang berperan sebagai kaki tangan dan pengelola lapangan. Pola ini kerap digunakan untuk menyamarkan keterlibatan pihak utama, sekaligus menyulitkan proses penegakan hukum.

Aktivitas pertambangan ilegal jelas sangat berbahaya dan merugikan negara. Tidak adanya izin resmi berarti tidak ada pajak, tidak ada AMDAL, tidak ada pengawasan instansi terkait, serta tidak ada kewajiban reklamasi. Dampaknya, kerusakan lingkungan dibiarkan terjadi tanpa pertanggungjawaban.

Kerusakan ekosistem di sekitar lokasi PETI Buyandi dinilai sudah sangat parah. Struktur tanah hancur, perkebunan warga rusak, dan aliran sungai yang menjadi sumber air masyarakat terancam tercemar. Pembukaan lahan secara masif juga berpotensi besar memicu banjir dan longsor di masa mendatang.

Yang lebih mengkhawatirkan, penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas ilegal berpotensi menghasilkan limbah beracun. Limbah ini dapat meresap ke tanah dan mencemari air, menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan dan kesehatan warga Desa Buyandi serta wilayah sekitarnya.

Padahal, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas telah menginstruksikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan ilegal, khususnya yang menggunakan alat berat, harus ditindak tanpa pandang bulu di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk oknum atau pihak mana pun yang menjadi beking.

Presiden juga menegaskan, aparat penegak hukum yang terbukti melindungi atau terlibat dalam praktik PETI akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Secara yuridis, praktik PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membuka peluang bagi aparat untuk menelusuri, membekukan, dan menyita aset hasil kejahatan pertambangan ilegal.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak Polres Boltim dan Polda Sulawesi Utara agar tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan tegas, transparan, dan menyeluruh. Penegakan hukum yang adil dinilai penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Jika praktik PETI ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang menjadi korban, tetapi juga masa depan masyarakat Boltim dan wibawa hukum di negeri ini.

Redaksi

Berita Terkait