|

Diduga Timbun Solar Subsidi, Warga Desak Aparat Tindak Tegas Azwar Aswat Alias Daeng

Minahasa Utara,Sidik-investigasinews.my.id

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan penanganan tegas terhadap dugaan praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar secara ilegal yang disebut-sebut dilakukan oleh Azwar Aswat alias Daeng.

Desakan ini mencuat setelah warga menilai aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan. Informasi ini dihimpun awak media pada Jumat (13/02/2026).

Lokasi Diduga Penimbunan di Paniki Atas

Berdasarkan informasi masyarakat, dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi tersebut berlokasi di Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.

Warga menyebut praktik tersebut dilakukan dengan pola penampungan solar subsidi dalam jumlah besar, yang diduga kuat bertujuan untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan kembali di luar ketentuan.

“Kalau dibiarkan terus, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga merugikan masyarakat luas,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Diduga Berdampak pada Kelangkaan Solar Subsidi

Masyarakat mengaku resah karena dugaan penimbunan tersebut diduga telah menimbulkan dampak nyata, berupa kelangkaan solar subsidi di beberapa titik di wilayah Minahasa Utara.

Kelangkaan ini dinilai mengganggu:

aktivitas ekonomi masyarakat,

operasional kendaraan angkutan,

kebutuhan nelayan dan petani,

hingga kebutuhan harian warga yang bergantung pada solar subsidi.

Warga menilai praktik semacam ini sangat merugikan karena BBM subsidi seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, bukan dikuasai oleh pihak tertentu.

Warga Minta APH Bertindak, Jangan Ada Pembiaran

Sorotan masyarakat kini mengarah pada Azwar Aswat alias Daeng yang disebut sebagai pihak utama dalam dugaan penimbunan tersebut.

Warga mendesak aparat terkait agar:

segera melakukan penyelidikan mendalam,

menelusuri asal-usul distribusi BBM subsidi,

memeriksa dugaan jaringan pemasok dan penadah,

serta menindak tegas apabila terbukti melanggar hukum.

Masyarakat juga meminta agar aparat tidak memberi ruang bagi praktik ilegal yang merusak tata kelola distribusi BBM subsidi.

Diduga Melanggar Sejumlah Aturan

Kasus ini dinilai berkaitan dengan beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. aturan turunannya) yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM.

KUHP terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan umum.

Ketentuan tentang penyalahgunaan barang subsidi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga menilai aparat kepolisian memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan menindak pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masyarakat: Jangan Sampai Ada yang Kebal Hukum

Masyarakat menegaskan bahwa desakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi berjalan adil dan tepat sasaran.

Warga berharap aparat segera bertindak agar:

kelangkaan solar subsidi tidak terus terjadi,

pelaku mendapat efek jera,

serta praktik serupa tidak terulang di Minahasa Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Azwar Aswat alias Daeng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Pimpinan Redaksi

Berita Terkait