|

Diduga Langgar SOP Pertamina, SPBU Sonder Disorot: 90 Persen Antrean Disebut Mobil Mafia Solar Subsidi

Diduga Langgar SOP Pertamina, SPBU Sonder Disorot: 90 Persen Antrean Disebut Mobil Mafia Solar Subsidi

Sidik-investigasinews.my.id

Sonder, 15 Februari 2026

SPBU 74.956.04 Sonder kembali menjadi sorotan publik setelah tim investigasi menemukan dugaan kuat adanya praktik pengisian BBM solar subsidi yang tidak sesuai SOP Pertamina.

Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi pada Minggu (15/02/2026), terjadi antrean panjang kendaraan di SPBU tersebut. Namun yang mengejutkan, mayoritas kendaraan yang mengantre diduga bukan kendaraan masyarakat umum, melainkan kendaraan yang terindikasi kuat sebagai bagian dari jaringan mafia solar subsidi.

Salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan, antrean solar subsidi di SPBU tersebut sudah menjadi pemandangan rutin, bahkan terjadi pada hari dan jam tertentu, terutama menjelang tengah malam.

“Biasanya jam 12 malam. Itu yang antre rata-rata mobil-mobil yang diduga mafia solar. Masyarakat biasa sering kalah,” ungkap warga.

Warga menyebut, sekitar 90 persen kendaraan yang antre diduga merupakan kendaraan penampung atau kendaraan yang terafiliasi dengan praktik penimbunan solar subsidi.

Masyarakat pun mempertanyakan ketegasan pengawasan pihak terkait, terutama Pertamina sebagai penyedia distribusi BBM subsidi.

“Kami berharap Pertamina jangan tutup mata. Kalau dibiarkan terus, ini merugikan masyarakat dan negara,” tegas warga lainnya.

Dugaan Pelanggaran SOP dan Penyalahgunaan Solar Subsidi

Jika benar SPBU melayani kendaraan-kendaraan penimbun atau jaringan mafia solar, maka hal tersebut dapat masuk kategori:

Penyalahgunaan BBM subsidi

Distribusi tidak tepat sasaran

Pelanggaran SOP penyaluran BBM bersubsidi

Indikasi keterlibatan oknum pengelola SPBU

Potensi kerugian negara

Masyarakat meminta agar pihak Pertamina segera melakukan:

Audit internal

Pemeriksaan CCTV

Pengecekan data transaksi

Evaluasi operator SPBU

Jika perlu penutupan sementara SPBU untuk pemeriksaan menyeluruh.

Dasar Hukum: Undang-Undang Migas dan Aturan BBM Subsidi

Berikut dasar hukum yang relevan untuk kasus dugaan mafia solar subsidi:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 53

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin dapat dipidana.

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.

Pasal 56

Pelanggaran terhadap distribusi dan niaga BBM dapat dikenakan pidana.

Pasal 57

Mengatur pidana tambahan, termasuk penyitaan alat atau barang bukti.

Pasal 58

Memberi kewenangan penegakan hukum terkait pelanggaran Migas.

📌 Catatan penting:

Kasus mafia solar biasanya menjerat pelaku melalui pasal-pasal penyalahgunaan niaga, penimbunan, dan distribusi tidak sah.

2. KUHP tentang Penimbunan dan Perbuatan Merugikan Negara

Jika ada unsur penimbunan dan kerugian negara, pelaku bisa dijerat pidana tambahan.

3. Aturan Turunan: BBM Subsidi Tepat Sasaran

BBM subsidi hanya untuk kendaraan tertentu sesuai ketentuan pemerintah dan Pertamina, sehingga jika:

kendaraan modifikasi,

kendaraan berulang-ulang,

menggunakan jerigen/penampung,

memakai barcode/QR tidak sesuai,

maka masuk dugaan pelanggaran distribusi.

Pernyataan Penutup

Kasus dugaan mafia solar subsidi bukan hanya persoalan antrean, namun berpotensi menjadi kejahatan distribusi energi yang merugikan masyarakat kecil dan negara.

Jika benar praktik ini berlangsung dengan pola tertentu seperti “jam dan hari khusus”, maka publik patut menduga adanya permainan sistematis yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan Pertamina segera turun tangan, agar BBM subsidi kembali tepat sasaran dan tidak dikuasai kelompok tertentu

Pimpinan Redaksi

Berita Terkait