Sonder,Sidik-Investigasinews.my.id
Pelayanan SIM Keliling yang berlangsung di wilayah Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, diduga kuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Pasalnya, sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya tarikan biaya sebesar Rp 350.000 untuk perpanjangan SIM C, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, praktik pungutan tersebut terjadi saat mobil layanan SIM Keliling beroperasi di wilayah Sonder. Warga mengaku tidak diberikan penjelasan rinci terkait dasar penarikan biaya tersebut, bahkan tidak menerima bukti pembayaran resmi berupa struk atau karcis negara.
“Kami hanya mau perpanjang SIM C, tapi diminta bayar Rp 350 ribu. Tidak ada kuitansi resmi, hanya diminta setor saja,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, biaya resmi perpanjangan SIM C hanya Rp 75.000, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang nilainya relatif kecil dan transparan.
Jika benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan mencoreng citra pelayanan publik, khususnya institusi Kepolisian.
Masyarakat pun mendesak Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Utara serta Propam Polri untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut, termasuk memeriksa oknum aparat penegak hukum (APH) yang terlibat.
“Kami minta Dirlantas Polda Sulut turun langsung dan menindak tegas oknum yang bermain. Jangan sampai pelayanan publik dijadikan ladang bisnis,” tegas salah satu tokoh masyarakat Sonder.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satlantas Polres Tomohon maupun Ditlantas Polda Sulut terkait dugaan pelanggaran SOP dalam pelayanan SIM Keliling tersebut.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih, agar kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian tetap terjaga.
Redaksi

