Minahasa Utara, 26 Desember 2025 —Sidik-investigasinews.my.id
Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di Sulawesi Utara. Kali ini, sebuah gudang yang berlokasi di Desa Kema Satu, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, diduga kuat menjadi tempat penampungan solar ilegal yang dikendalikan oleh seorang yang disebut-sebut sebagai “big boss” mafia solar berinisial Frenly.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan pada Jumat (26/12/2025) menemukan adanya puluhan tandon dan drum besar di dalam gudang tersebut yang diduga berisi solar. Aktivitas di lokasi tampak tertutup, namun jejak operasi ilegal itu tidak bisa sepenuhnya disembunyikan.
Lebih mencengangkan, di sekitar area gudang, awak media juga mendapati sebuah mobil tangki berwarna kepala biru bertuliskan PT Berkat Trivena Energi yang sedang terparkir di lokasi. Keberadaan mobil tangki tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa gudang itu bukan sekadar tempat penyimpanan biasa, melainkan bagian dari jaringan distribusi solar ilegal berskala besar.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas mobil tangki di gudang tersebut kerap terjadi pada malam hari hingga dini hari.
“Kalau malam sering ada mobil tangki masuk. Kadang sampai subuh baru keluar. Sudah sering kami lihat,” ujar warga tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, gudang di Kema itu diduga merupakan bagian dari jaringan besar yang dikendalikan oleh Frenly, yang disebut telah menguasai sejumlah titik distribusi solar ilegal di berbagai wilayah, seperti Tondano, Kawangkoan, Sonder, Langowan, Minahasa Selatan, hingga Minahasa Utara.
Nama Frenly sendiri sudah lama santer disebut-sebut dalam pusaran bisnis gelap solar ilegal di daerah ini. Ia diduga sangat lihai memainkan peran, termasuk membangun jaringan dan memanfaatkan oknum-oknum tertentu demi melancarkan aksinya. Akibatnya, Frenly disebut-sebut “kebal hukum”, meski berbagai informasi tentang aktivitasnya telah beredar luas di tengah masyarakat.
Seorang aktivis pemerhati hukum dan energi di Sulut menyebut, jika temuan di Kema ini benar, maka hal tersebut sudah masuk kategori bukti awal yang sangat kuat (A1).
“Kalau di lokasi sudah ada tandon, drum, dan mobil tangki, itu bukan lagi dugaan kosong. Aparat harus segera turun, lakukan penyegelan dan penyelidikan mendalam,” tegasnya.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sulawesi Utara, agar tidak tinggal diam. Mereka berharap Kapolda Sulut dapat mengambil langkah tegas dan transparan untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami mohon jangan tutup mata. Ini sudah jadi rahasia umum. Kalau dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan hancur. Kami ingin bukti bahwa tidak ada suap-menyuap dan hukum benar-benar ditegakkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kema.
Praktik penimbunan dan distribusi solar ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi. Selain itu, aktivitas ini berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak APH maupun manajemen PT Berkat Trivena Energi belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan mobil tangki di lokasi gudang tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat. Apakah dugaan gudang solar ilegal di Kema ini akan benar-benar diusut tuntas, atau justru kembali menguap seperti kasus-kasus sebelumnya? Publik berharap, hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
(Redaksi)

