Kapitu, 21 Desember 2025,Sidik-investigasinews.my.id
Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kapitu. Dua nama, Marco dan Frenly, disebut-sebut sebagai pemilik lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan solar ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan, aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM kerap terjadi di lokasi tersebut, terutama pada malam hari. Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang berhak, diduga ditimbun untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan besar.
Warga mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain merugikan negara dan masyarakat, praktik ini juga menyebabkan kelangkaan solar di sejumlah SPBU sekitar. “Kami sering kesulitan mendapatkan solar, tapi di sini malah diduga ditimbun. Ini tidak adil,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Masyarakat Kapitu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas. Mereka berharap tidak ada pembiaran terhadap mafia BBM yang merugikan negara dan rakyat.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami minta Marco dan Frenly segera diperiksa dan jika terbukti, ditangkap,” tegas warga lainnya.
Sesuai aturan, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar hukum dan dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Marco dan Frenly belum memberikan klarifikasi, dan belum ada keterangan resmi dari aparat terkait. Masyarakat berharap laporan ini segera ditindaklanjuti demi menjaga keadilan dan ketersediaan BBM subsidi bagi yang berhak.
Redaksi

